Oleh : Abdul Hakim
“Makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan” pepapatah ini memiliki arti
atau pesan kehidupan. Arti bahwa hidup ini membutuhkan unsur-unsur penunjang,
dan pesan bahwa manusia tidak boleh tersesat dari tujuan hidupnya di dunia.
Seorang mukmin yang berhati-hati terhadap dunia dan kemewahannya, tidak
lantas membuatnya harus meninggalkan usaha untuk mendapatkan segala bentuk
kenikmatan dunia.
Karena dunia ini merupakan amanah dari Allah untuk manusia, agar manusia dapat
memanfaatkan segala apa yang ada dunia dan dengannya manusia dapat melihat
memahami hakikat penciptaannya.
Islam tidak bertentangan dengan fitrah manusia akan kebutuhannya terhadap
harta, sehingga Islam memiliki syariat yang mengatur harta benda agar menjadi
ladang kebaikan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (Q.S.
Ali Imran ayat 10)
Manusia memiliki kodrat akan kesenangan terhadap harta, sehingga manusia
tidak dilarang untuk berusaha mendapatkan berbagai bentuk harta yang
dikaruniakan Allah tentunya dengan cara yang baik yang dihalalkan Allah swt.
Manusia memiliki kecenderungan untuk memiliki harta, harta merupakan hal yang
dibutuhkan manusia baik berupa emas, perak, kendaraan, pakaian dan tempat
tinggal.
Selain itu Allah juga berfirman dalam Al-Qur’an
“Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang
beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar. (Q.S. Al-Hadid ayat 7)
Alam semesta ini adalah ciptaan Allah, segala yang ada di muka bumi ini
sejatinya adalah milik Allah, termasuk harta benda yang ada pada genggaman
manusia adalah milik Allah swt. Maka sesungguhnya harta ini adalah amanah dari
Allah swt yang harus digunakan dengan baik sesuai dengan kehendak dari pemberi
amanah yaitu Allah. Oleh karenanya manusia hendaknya menafkahkan hartanya
sesuai dengan hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah swt.
Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, dengan harta
manusia dapat memenuhi kebutuhannya di dunia. Harta dalam Islam merupakan hal
yang dharuriyah, tanpa adanya harta kehidupan manusia dapat menjadi rusak. Atas
dasar itu mempertahankan dan melindungi harta dari segala upaya yang dilakukan
oleh orang lain denga cara yang tidak sah adalah hal yang mendasar dalam Islam.
Sekalipun manusia diberikan harta sedikit atau banyak, manusia tidak boleh
menggunakan harta tersebut secara semena-mena. Manusia boleh menggunakannya
sesuai dengan apa yang disyariatkan. Harta yang diberikan Allah hendakanya
dapat mendatangkan manfaat utnuk individu yang menerimanya dan juga tidak boleh
mengesampingkan kemanfaat harta tersebut bagi masyarakat secara umum.
Hal inilah yang menjadi tanda bahwa Islam tidak mengesampingkan kebutuhan
manusia kepada harta, salah satu bentuk kepedulian Islam terhadap pemenuhan
kebutuhan ini adalah adanya hukum-hukum muamalah seperti jual-beli, sewa-menyewa,
murabahah dsb. Selain itu zakat juga merupakan ajaran Islam yang melarang
manusia dari kekikiran dan pemborosan harta. Dan menjadi pengingat bahwa pada
hakikatnya harta tersebut adalah milik Allah swt, dan manusia hanyalah penerima
amanah mengurusi perbendaharaan harta milik Allah swt.
Penggunaan harta hendaknya dilakukan sebagai bentuk pengabdian diri dan
pendekatan diri kepada Allah swt, karena sejatinya apa yang ada di dunia ini
akan dipertanggungjawabkan kepada Allah swt, dengan harta inilah manusia seharusnya
dapat semakin menigkatkan ibadahnya kepada Allah bukan sebaliknya mejadikannya
lalai dari kewajibannya kepada Allah swt.